Sabtu, 14 April 2012

Sistem Informasi Perbankan


Saat ini bank ritel di Indonesia memiliki produk dan layanan:

  1. Tabungan
  2. Deposito
  3. Giro
  4. Kartu Debit
  5. Kartu Kredit
  6. Perdagangan Bank Notes, Valas, dsb (Trade Finance)

Trend Transaksi

Jenis transaski sudah beragam baik menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit yang memanfaatkan jaringan ATM atau Debit Access Transaction umumnya di Cashier yang berlokasi di gerai, outlet tempat-tempat perbelanjaan.

Sebagai gambaran BCA dengan 750 kantor online-nya, dilengkapi 2.100 ATM yang mempunyai fungsionalitas memadai, dapat menghandle dengan baik 8,2 juta nasabahnya.

Dengan jumlah transaksi per hari 2,4 juta. Dari jumlah transksi tersebut rata-rata 821.000 transaski dilakukan melalui ATM, dengan kata lain tingkat pemakaian ATM-nya sebesar 3,9 kali. Sedangkan transaksi lainnya yang sudah lazim dilakukan meliputi:

  • Mengecek saldo
  • Fasilitas Pembayaran: Pemindahbukuan dan Penarikan Tunai
  • Fasilitas untuk menerima Pembayaran (speed collect)
  • Pembukaan dan pengecekan L/C

Layanan On Line Banking

Seperti ungkapan futurolog teknologi Nicholas Negroponte; bahwa dunia makin lama makin digital. Hal ini ditengarai oleh pesatnya perkembangan transaksi bisnis dan kegiatan non-bisnis yang makin beralih ke pemanfaatan komputer on-line.

Dipicu oleh perkembangan Internet, makin meningkatnya kemampuan hardware dan software dengan kecepatan tinggi dan penyebaran komputer, makin menyadarkan nasabah bank akan berbagai kemudahan yang didapatkan dengan ketersediaan layanan On-line banking.

Saat ini standar layanan ritel banking kelas dunia seperti Chase Manhattan Bank, Bank Of America (BOA) bagi nasabahnya bukan saja menyediakan transakasi real-time, namun banyak lagi produk layanan berbasis on-line seperti:

  • Packet S/W (Windows) gratis dan tak terbatas sebagai antisipasi memenangkan persaingan teller-less.
  • Packet software keuangan (Quicken, MoneyOne, BankNow)
  • Packet Entreprise Resourches Planning (ERP software) yang tentunya sangat dibutuhkan dalam mengelola bisnisnya.

Kesemua software bantuan tadi dapat diakses, berkat tersedianya portal khusus yang dimiliki oleh setiap Bank.



Ketersediaan Teknologi dan Dampaknya

Perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika mengarah ke konvergensi dan dipicu oleh ketatnya kompetisi, melahirkan berbagai inovasi dan lompatan teknologi Telematika.

Paradigma diatas sangat mempengaruhi pola dan strategi bisnis, tidak terkecuali industri perbankan. Tuntutan keragaman, kemudahan, kecepatan dan harga jasa yang sangat murah semakin cepat mengemuka.

Bagi sektor perbankan yang sangat mengutamakan unsur kepercayaan dan efisiensi serta layanan berkualitas, perlu menata ulang bisnisnya dengan mencermati ketersediaan inovasi teknologi serta dampaknya bagi kelangsungan dan pertumbuhan bisnisnya.

Berikut diuraikan teknologi dan dampaknya bagi perbankan

A. Internet

Merupakan jaringan media informasi global untuk umum berkecepatan tinggi, yang menghubungkan setiap PC dengan PC lain melalui modem.

Manajemen operasinya diatur melalui Penyedia Jasa Internet (ISP) yang terhubung dengan International Internet Gateway, sehingga setiap individu dengan PC yang dilengkapi modem dapat berkomunikasi, bertukar informasi atau hanya sebatas mencari informasi keseluruh belahan dunia.

B. Intranet

Jaringan komunikasi intuk keperluan internal, yang mampu membuat sesama karyawan dapat bertukar informasi dan bertukar pengetahuan ataupun media penyampaian informasi kebijakan perusahaan pengganti majalah, bulletin di internal perusahaannya (private network).

C. Extranet

Jaringan komunikasi yang dibangun dari saru perusahaan ke perusahaan lainnya untuk saling bertukar informasi, bertransaski dari dan ke supllier, pelanggan dan pelaku bisnis lainnya.

D. World Wide Web (www)

Entitas yang paling cepat tumbuh dalam fasilitas Internet, yang menyediakan fasilitas dan kemudahan dalam membuka atau mengirim informasi melalui saluran/ links “hypertext”.

Dengan entitas ini memudahkan setiap komputer yang terhubung ke Web secara cepat mendapat akses informasi umum dari setiap komputer lainnya di Internet, walaupun jumlah informasinya banyak atau dari tempat yang jauh.

E. e- commerce

Merupakan aplikasi perdagangan yang memanfaatkan fasilitas Internet, yang menjadikan setiap individu/ perusahaan dapat secara langsung tersambung secara digital ke perusahaan/individu lainnya untuk melakakukan transaksi bisnis.

Pemanfaatannya saat ini dapat dikategorikan dalam:

1. Business to Business

2. Business to Customers

Agar keduabelah pihak dapat bertransaksi secara langsung, terlebih dahulu harus dibangun 2 sistem yang terintegrasi:

1. Interactive order entry and processing

Menjamin tersedianya fasilitas bertransaksi mulai, Informasi produk dan specifikasinya (e-marketplace), Pemesanan (Placing Order), Order Processing sampai pemenuhan Order (e-fulfillment)

2. On-line payment

Fasilitas internet yang memungkinkan pembayaran dilakukan secara on-line antara pembeli ke Bank atau Credit Card, setelah proses order terpenuhi persyaratannya (e-fulfillment).

Fasilitas ini menggantikan proses dagang konvensional seperti : pesan lewat Fax, e-mail, pembayaran dengan L/C sampai monitoring kelengkapan dokumennya.

F. e- retail

Forrester Research, November 2000 mengatakan, penjualan ritel melalui internet akan mencapai USD 92 juta pada 2001. Hal ini membuktikan jalur internet telah memantapkan diri sebagai perantara penjualan dengan pertumbuhan tercepat.

Umumnya kegiatan e-retail meliputi:

a. Pengembangan model bisnis

b. Disain situs WEB

c. Pengembangan dan manajemen kontent

d. Kemitraan dan aliansi

e. Akusisi pelanggan

f. Desain rantai persediaan

g. Model pemenuhan pelanggan (e-fulfillment)

h. Rencana skalabilitas

i. Integrasi dan eksekusi balik layar (back end)

j. Cara mempertahankan pelanggan

k. Ekonomi jangka panjang

Beberapa hal perbedaan e-retail dengan retail konvensional :

1. Kecepatan menanggapi: Lebih cepat menerima dan memproses pesanan.

2. Akses pelanggan terhadap informasi: Semakin ekstensif dan selalu up-to-date

3. Area jual beli yang selalu berubah: pperkenalkan produk baru berdasarkan permintaan konsumen, bukan siklus perkembangan produk

4. Kemantapan eksekusi: selain kesediaan produk dan kemudahan pembayaran, konsumen juga menuntut kecepatan pengiriman produk.

Ada 5 (lima) kunci pokok untuk mencapai sinkronisasi supply chain, yaitu:

1. Kesempurnaan operasional: Perencanaan pengantaran dan menerapkan konsekuensi perubahan atas upaya mengimplementasi kerangak peningkatan kinerja.

2. Terobosan dengan memanfaatkan web, untuk pengurangan berlipat ganda biaya dari tiap proses.

3. Menciptakan kerjasama baru

4. Mengolola kompleksitas dalam waktu seketika

5. Mengoptimalisasi hal-hal tak terduga

Tercapainya kelima kekuatan diatas akan sangat membantu dalam mengimplementasikan strategi rantai persediaan, antara lain menyegmentasi berdasarkan kebutuhan pelanggan dan merencanakan sesuai kondisi pasar serta menyesuaikan jaringan logistik agar mencapai kesempurnaan e-retailing.

G. e- government

Sistem informasi pemerintahan yang berbasis web dan internet protocol untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada warganya secara cepat dan murah. Contoh aplikasinya meliputi : KTP, Pajak, Fiskal dan SIM on-line.

H. e- resourches

Suatu bentuk Sistem Informasi Manajemen Pengelolaan Pendapatan Bagi Hasil Eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) yang saat ini masih diimplementasikan dibidang kelautan, dimana Pemerintah selaku pemegang hak pengelolaan membuat situs Internet tentang seluruh kandungan kekayaan alam, kebijakan ekploitasi, pola bagi hasil dan tatacara pembayarannya.

Pendapatan bagi hasil dengan investor yang mengeksploitasi SDA tersebut dikelola secara on-line ke Bank.

I. LAN –sharing

Merupakan teknologi peng-optimalasasian jaringan sehingga dapat digunakan bersama-sama baik dalam Bank serempak dengan LAN Nasabah, dengan pembatasan-pembatasan penggunaan fungsi, akses datanya dan menjamin keamanan data base masing-masing pengguna.

J. Portal

Pintu gerbang bagi pengguna Internet, sehingga memungkinkan untuk pencarian, bertukar informasi, memperoleh informasi tertentu secara up to date hingga melaksanakan transasksi berbasis web (e-commerce, dsb)


Kesepuluh inovasi teknologi telematika di atas merupakan satu kesatuan yang saling terintegrasi dan berdampak langsung terhadap pola bisnis dan persaingan.

Perusahaan-perusahaan yang adaptif dalam memanfaatkan kesepuluh teknologi di atas bukan hanya mencapai efisiensi usaha, namun juga mendapatkan banyak manfaat dalam menata ulang usaha dan menyusun skenario pertumbuhannya, sampai dimanfaatkan sebagai alat strategis untuk membangun berbagai keunggulan dalam memenangkan persaingan yang cenderung semakin terbuka dan meng-global.

Tabel di bawah menunjukkan bagaimana kerangka rumusan solusi yang langsung berpengaruh terhadap pola bisnis dan implementasi solusi bagi perusahaan.

Enterprise Solutions Framework

4. Perusahaan Terextensi

Transaksi Pelanggan dan Penyuplai

Penjualan dan transaksi lainnya secara online

Komunikasi Marketing

Berhubungan dengan pemegang saham di luar

Pembangunan Ekosistem

Pengoperasian aliansi, pasar, kelompok yang berminat

Sistem untuk menghadapi pasar

Menggunakan cyberspace sebagai ruang bisnis utama




EXTRANET

3. Perusahaan Terintegrasi

Sistem Data dan Aplikasi perusahaan

Membangun database dan aplikasi perusahaan

Komunikasi seluruh perusahaan

Mendorong komunikasi fungsi-silang

Manajemen Pengetahuan Perusahaan

Meningkatkan

Modal intelektual dan praktek-praktek terbaik

Inovasi Proses Perusahaan

Merekayasa ulang proses bisnis

2. Kelompok kerja terotomasi

Sistem Data dan Aplikasi Kelompok kerja

Membangun database dan aplikasi departemen

Komunikasi Kelompok kerja

Mendorong komunikasi fungsi-silang

Kolaborasi Kelompok Kerja

Mampu melakukan penemuan dan pembuatan keputusan secara kolektif

Inovasi Proses Kelompok kerja

Memperbaiki pelaksanaan dan pengendalian alur kerja


INTRANET

1. Individu yang berkompeten diberdayakan

Pembuatan, Akses dan Penggunaan Data

Mampu melakukan pengumpulan, pemasukan, dan akses data pemakai

Akses dan Otorisasi Informasi

Mampu melakukan pembuatan, akses dan distribusi informasi

Pelatihan, Pendidikan dan Keahlian

Mampu melakukan pembuatan, akses dan distribusi keahlian

Integrasi Alur kerja

Memastikan integrasi ke dalam sistem alur kerja


A. DATA

B. INFORMASI

C. PENGETAHUAN

D. PEKERJAAN

Terstruktur

Tidak Terstruktur

Tidak Terstruktur

Terstruktur







TINJAUAN TERHADAP PANDUAN PENGAMANAN
PENGGUNAAN TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
OLEH BANK YANG DIKELUARKAN BANK INDONESIA
Dewasa ini, pemanfaatan teknologi merupakan suatu keharusan bagi dunia perbankan, karena dalam banyak hal peranannya sangat potensial dalam pengembangan dan penyediaan berbagai produk baru/fasilitas pelayanan jasa perbankan.

Penggunaan teknologi tersebut mempunyai resiko yang besar. Resiko ini dapat terjadi akibat perencanaan yang kurang baik, proses pengembangan yang kurang cermat, maupun resiko pada saat pengoperasian.

Electronic Fund Transfer (EFT) merupakan salah satu contoh inovasi yang mendasar dalam teknologi sistem informasi (TSI) di bidang perbankan. Contoh daro produk-produk EFT antara lain meliputi Automated Teller Machine (ATM), Point of Sales (POS), Electronic Home Banking (biasa disebut sebagai Internet Banking), dan Money Transfer Network.

Dalam rangka terjadinya perkembangan di atas, maka Bank Indonesia mengeluarkan regulasinya pada tahun 1995. Regulasi itu dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Perbankan keduanya tanggal 31 Maret 1995. Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan buku Panduan Pengamanan Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Oleh Bank sebagai lampiran dari SKDBI dan SEBI tersebut.

Di dalam bab I buku panduan tersebut disebutkan bahwa dalam rangka penggunaan TSI terdapat resiko yang bersifat teknis dan khusus, yang berbeda dengan penggunaan sistem manual. Resiko yang dimaksud adalah:
1. resiko yang dapat terjadi dalam tahap perencanaan dan pengembangan sistem
2. resiko kekeliruan pada tahap pengoperasian
3. resiko akses oleh pihak yang tidak berwenang
4. resiko kerugian akibat terhentinya operasi TSI secara total atau sementara sehingga mengganggu kelancaran operasional bank
5. resiko kehilangan/kerusakan data.

Informasi merupakan assett yang sangat berharga bagi bank, mengingat bahwa bank merupakan lembaga kepercayaan. Oleh karena itu, pengamanan terhadap informasi tersebut baik dari penyalahgunaan yang disengaja ataupun pengungkapan informasi yang tidak bertanggung jawab serta bentuk-bentuk kecurangan lainnya sangat diperlukan. Dalam bab V buku panduan tersebut disebutkan bahwa desain pengamanan sistem informasi perlu disusun sedemikian rupa sehingga dapat:
1. memastikan integritas dan ketepatan waktu sistem informasi manajemen
2. mencegah perubahan oleh pihak yang tidak berwenang pada saat pembuatan, transfer dan penyimpanan data
3. menjamin kerahasiaan dan sensivitas informasi bank
4. menjamin keabsahan akses oleh pengguna
5. menjamin tersedianya sistem backup dan kemampuan recovery
6. menjamin pengamanan fisik terhadap kerusakan informasi
7. menjamin tersedianya jejak audit yang memadai.

Yang menarik adalah diberikannya contoh teknik kontrol terhadap pengamanan informasi tersebut, yakni enkripsi data (data encryption), keabsahan transmisi informasi (message authentication), perangkat lunak pengaman (security software) serta retensi dan backup data. Lebih lanjut juga disebutkan bahwa teknik keabsahan transmisi informasi (message authentication) akan lebih bermanfaat bila digunakan bersamaan dengan penerapan enkripsi data.

Dalam bab VI yang berjudul Panduan Pengamanan Pelayanan Jasa Perbankan Elektronis disebutkan bahwa dalam sistem pelayanan jasa perbankan elektronis pada dasarnya terdapat beberapa tahapan pokok yang masing-masing memerlukan perhatian khusus dalam hal kontrol dan pengamanannya, yaitu tahap-tahap identifikasi, verifikasi, transfer dana, serta penyelesaian/settlement. Yang mendapat perhatian besar bagi tulisan ini adalah tahap identifikasi.

Pemberian identifikasi kepada nasabah dapat diberikan dalam bentuk karakteristik personal (sidik jari, suara), sesuatu yang diingat (password, nomor rahasia/PIN, sandi-sandi lain) atau dalam bentuk fisik yang dapat dimasukkan ke dalam sistem (Kartu Plastik yang dilengkapi dengan pita magnetis/Kartu Magnetis, Kunci Khusus, atau identitas fisik lain).

Namun demikian, dalam buku panduan itu disebutkan bahwa dengan mempertimbangkan kemudahan, efektivitas serta faktor biaya, tampaknya identifikasi dalam bentuk kombinasi Kartu Magnetis yang memuat informasi penting pemegang serta Password/PIN merupakan pilihan yang paling populer digunakan.

Pernyataan seperti itu lebih mengacu pada transaksi dengan menggunakan ATM. Padahal, untuk ATM, diberikan pembahasan khusus secara teknis dalam buku panduan tersebut. Penerapan metode tersebut dalam kaitannya dengan transaksi melalui Internet Banking justru tidak pernah diterapkan. Yang ada bukanlah kombinasi Kartu Magnetis dengan PIN, melainkan penggunaan PIN saja. Hal tersebut dirasakan kurang memadai, karena hanya merupakan metode “sesuatu yang diingat”, yang mana akan mudah diketahui oleh orang lain bila suatu waktu PIN itu dicatat di suatu tempat ataupun diucapkan oleh orang tersebut.

Oleh karena itu, dalam tulisan ini diberikan suatu masukan bagi semua pihak (terutama Bank Indonesia) agar pelaksanaan Internet Banking dalam penerapannya tidak hanya menggunakan metode PIN, melainkan menggunakan metode tanda tangan digital (digital signature), yang mana metode ini akan dapat menjamin keabsahan akses oleh pengguna dan juga mencegah perubahan oleh pihak yang tidak berwenang pada saat transfer data.. Juga penggunaan tanda tangan digital ini akan meliputi pengamanan informasi dengan teknik enkripsi data (data encryption) dan keabsahan transmisi informasi (message authentication) yang digunakan secara bersamaan.

Sistem Keamanan Perbankan

PENDAHULUAN
Saat ini bank Islam mengalami peningkatan tidak hanya di negara-negara dengan
mayoritas umat muslim, tetapi juga negara yang umat muslimnya minoritas. Dalam satu
dekade terakhir, industri ini telah mengalami pertumbuhan sebanyak 10-15 persen
setahun. Saat ini trend mengindikasikan bahwa perbankan Islam akan terus meningkatkan
penetrasinya pada sistem konvensional.
PERSIAPAN SEBELUM MEMPERKENALKAN BANK ISLAM
Tingginya permintaan masyarakat Muslim di negara-negara barat dan juga
terhadap meningkatnya kepentingan para Investor Islam untuk memvariasikan
portfolionya, menyebabkan bank konvensional semakin tertarik untuk memasuki pasar
keuangan Islam.
Agar dapat menyediakan jasa dan produk syariah, Para praktisi perlu mengerti
prinsip-prinsip Islam. Empat hal penting yang perlu diperhatikan agar bank Islam berhasil
diterapkan pada sistem konvensional:
1. Syariah Compliance
Keuangan Islam harus berlandaskan pada Syariah dan fatwa. Aspek
penting bagi regulator adalah adanya keputusan yang konsisten dengan Badan
Syariah dari Pengawas Internasional, yaitu dengan pembentukan dua institusi
yang multilateral:
a. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institution (AAOIFI), yang mengatur standar syariah terhadap
akunting dan auditing.
b. Islamic Financial Services Board (IFSB), yang mengatur standar
pengawasan yang efektif terhadap regulasi institusi keuangan Islam.
Peran dari badan pengawas diatas tidak hanya menjaga kestabilan
keuangan, tetapi juga untuk membentuk lingkungan dimana bank Islam dapat
memenuhi permintaan konsumen terhadap produk Islam. Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 3
2. Pemisahan pendanaan Islam dan konvensional
Pendanaan untuk investasi Syariah seharusnya tidak dicampur dengan
investasi yang tidak Islami. Maka bank konvensional harus menjamin bahwa
pendanaan konvensional tidak dicampur dengan pendanaan Islam.
3. Standard akunting dan auditing
Meningkatnya industri keuangan Islam harus diikuti dengan standar
akunting dan auditing yang dapat diterapkan secara internasional bagi seluruh
institusi Islam. Sehingga transaksi Islam menarik bagi investor Muslim dan non
Muslim sedunia.
4. Meningkatkan awareness
Peningkatkan kesadaran masyarakat diperlukan dalam mengembangkan
bank Islam, yang bergantung kepada:
a. Informasi peluang dan resiko bagi nasabah dan investor.
b. Ketransparansian bank Islam.
c. Kesesuaian aktivitas bisnisnya dengan regulasi.
TAHAPAN DALAM MEMPERKENALKAN BANK ISLAM
Bagian ini membahas tiga tahapan besar:
A. Menawarkan Produk keuangan Islam
Peningkatan Bank konvensional sedunia untuk menawarkan produk keuangan
Islam dimotivasi oleh harapan untuk membuat investor internasional tertarik ke
produk Syariah. Sehingga Bank konvensional berlomba menawarkan produk yang
didesain untuk menarik Investor Syariah.
B. Perijinan Bank Islam
Ketika Bank konvensional memiliki basis konsumen yang besar bagi produk
Syariahnya, maka memungkinkan untuk mengkonversikan banknya ke Bank
Islam secara menyeluruh. Sehingga bank dapat menjangkau lebih luas produk Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 4
perbankan Syariah daripada melalui unit syariah saja. Konversi penuh pun
memberi komitmen kepada bank untuk beroperasi sesuai prinsip Syariah, dan
akan meningkatkan kredibilitasnya.
Transisi dari bank konvensional ke bank Islam juga berdampak pada neraca
keseimbangan bank yang masih berbasis bunga untuk ditransisikan kedalam
produk Islam (seperti Ijarah, tawwaruq, Musyarakah).
C. Memperkenalkan Institusi dan Instrumen Keuangan Non Perbankan
Ada tiga area dimana Bank Islam dapat berpartisipasi dalam produk asuransi
(takaful), investment funds dan sukuk, dan instrumen derivatif.
1. Takaful
Terdapat 2 alasan asuransi konvensional tidak sesuai dengan syariah:
1. Terdapat Gambling (Qimar) dimana tertanggung membayar pemegang
polis sebuah obyek (seperti kompensasi moneter jika terjadi
kecelakaan) disisi lain pemegang polis mungkin tidak akan menerima
(jika kecelakaan tidak pernah terjadi).
2. Praktek investasi perusahaan asuransi sering menahan aset berbasis
bunga.
Perusahaan asuransi Islam mungkin akan berkembang sejalan dengan
Bank Islam. Sebagaimana dalam kasus sistem konvensional, bank Islam boleh
memulai mempromosikan produk takafulnya atau perusahaan takafulnya sendiri
(seperti bancassurance).
2. Investment funds dan Sukuk
Timbulnya pasar investasi dan sukuk bergantung kepada kerangka kerja
hukum yang memadai. Jika tidak ada, akan memungkinkan terjadi kerjasama
dalam pasar asing untuk mengambil keuntungan dari lingkungan hukum yang
menguntungkan. Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 5
3. Instrumen Derivatif
Dari sudut pandang hukum Islam, penggunaan dan perdagangan dari
beberapa derivatif konvensional masih menjadi kontroversi. Banyak cendekiawan
telah menunjukkan bahwa derivatif ini melibatkan:
1. Ketidakpastian yang berlebihan (gharar)
2. Membesarkan perilaku spekulatif (maisir)
3. Dapat melibatkan perdagangan hutang.
Dalam faktanya, terdapat beberapa instrumen Islam yang dapat membentuk
dasar untuk mendesain derivatif yang sesuai dengan Syariah.
D. Islamisasi Sistem Keuangan
Transformasi sektor keuangan negara kedalam sistem islam secara
menyeluruh didasarkan pada politik dan religius. Di beberapa negara yang memiliki
tendensi kearah Islamisasi secara menyeluruh, lebih memungkinkan sistem keuangan
Islam berkembang. Namun ada pula beberapa negara muslim yang memperbolehkan
sistem keuangan campuran untuk berdampingan dalam periode yang lama.
Kehadiran dual sistem tersebut telah memberikan kompetisi yang kokoh
sebagai pusat keuangan internasional yang baik, serta menarik bagi investor Islam
dan konvensional.
MEMBANGUN INFRASTRUKTUR KEUANGAN ISLAM
Sehingga Sistem Perbankan Islam memerlukan infrastruktur untuk menjaga
efisiensi dan keamanan alokasi dana, diantaranya adalah Deposito Takaful (Asuransi),
Pasar Uang antar bank Islam, serta sekuritas Islam.
Dalam rangka meminimalisasi potensi resiko yang dihasilkan dari ketidaksamaan
neraca keuangan bank baik "short terms liabilities" dengan "long term assets", bank
mengelola likuiditasnya melalui pasar uang antar bank. Bank Islam tidak dapat
menggunakan pasar ini untuk mengelola posisi likuiditasnya karena pasar antar bank
konvensional adalah pasar berbasis bunga, maka dari itu alternatif bagi pasar Islam
sangat diperlukan. Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 6
Sekuritas pemerintah merupakan alat yang signifikan bagi kebijakan moneter,
seperti Sertifikat Investasi Pemerintah dan Sertifikat Musyarakah Pemerintah, berdasar
kepada kepemilikan bersama, memiliki jangka waktu satu tahun. Namun di beberapa
negara dimana pemerintahnya tidak mengeluarkan lembaran setifikat Islam, maka bank
sentral harus mengeluarkan instrumen Islamnya sendiri untuk mengelola sistem
likuiditasnya.
PENUTUP
Perbankan Islam telah membuat kemajuan, dimana perusahaan di negara-negara
barat terus bersaing untuk menarik investor internasional. Pertumbuhan ini harus diikuti
dengan kesiapan akan wawasan para pengawas dan praktisi dalam memperkenlakan bank
Islam ke sistem konvensional.
Selama institusi Islam terus berekspansi, pengawas harus memastikan bahwa
institusi ini terintegrasi secara menyeluruh dengan sistem keuangan lainnya. Proses
integrasi tidak akan hanya memerlukan institusi Islam untuk beroperasi, tetapi juga
kerangka kerja regulasi yang komprehensif dan pengembangan infrastruktur keuangan.
Sejumlah institusi multilateral baru-baru ini telah dibentuk dalam rangka untuk
menyediakan bimbingan terhadap pemerintah dan mengeluarkan standar serta pedoman
praktek bagi industri ini.
KESIMPULAN
Dengan Al-Quran dan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam yang mengatur
segala sesuatunya termasuk ekonomi, mengharuskan umat muslim untuk menerapkan
ekonomi Islam secara menyeluruh. Perekonomian Islam, khususnya perbankan dalam hal
ini juga harus menerapkan Islam secara menyeluruh, baik itu dalam hal pendanaan,
pengelolaan, produk-produk, maupun sistem akuntansinya.
Sehingga, agar bank Islam dapat sesuai dengan prinsip Syariah, diperlukan suatu
regulasi, pengawas syariah, auditor, dan infrastruktur yang mendukung syariah untuk
tetap menjaga perbankan Islam berada dalam koridor Syariah. Dalam kondisi seperti itu, Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 7
perbankan Islam akan dapat terus tumbuh dan berkembang dengan kredibilitas yang
sangat baik sehingga investor semakin tertarik untuk berinvestasi di perbankan Islam.
Namun tentunya, terdapat banyak kendala untuk menerapkan perbankan Islam
secara menyeluruh, terutama di negara dengan sistem ekonomi konvensional. Sehingga
perlu ada tahapan-tahapan transisi untuk merubah bank konvensional ke bank Islam. Atau
mendirikan bank Islam dengan pendanaan yang terpisah.
Menurut saya, perbankan Islam di Indonesia masih sangat jauh dari kondisi ideal.
Adapun beberapa masalah yang masih menjadi kontroversi pro dan kontra dari para
ulama. Sehingga diperlukan tahapan-tahapan yang bisa dilakukan dengan mengadopsi
dari beberapa negara yang telah menerapkan terlebih dahulu. Berikut adalah tahapantahapan yang dapat diterapkan di Indonesia:
1. Merumuskan regulasi syariah
2. Standarisasi akunting dan auditing
3. Transisi produk-produk konvensional ke produk-produk syariah
4. Pembukaan unit syariah.
5. Transisi akuntansi konvensional ke akuntansi syariah
6. Transisi infrastruktur-infrastruktur yang mendukung bank Islam secara
menyeluruh.
7. Pemisahan pendanaan secara menyeluruh sehingga bank Islam bisa berdiri
sendiri.
Dari tahapan-tahapan di atas, bank-bank di Indonesia masih berada dalam tahapan
transisi ke produk-produk syariah dan pembentukan unit syariah. Proses transisi tersebut
masih terus akan berkembang seiring dengan pengembangan regulasi syariah dan
standarisasi akunting dan auditing.
Namun tahapan-tahapan tersebut masih terdapat kontroversi, dimana selama
proses-proses transisi yang dilakukan, produk-produk syariah masih berada dalam
infrastruktur pendukung dan sistem pendanaan yang masih konvensional (ada unsur Riba,
Gharar, dll), yang jelas-jelas haram menurut Islam. Sehingga apakah dalam masa transisi
bisa disebut sebagai bank Islam atau Syariah?... Itulah yang saat ini masih menjadi tugas
umat Muslim. Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 8
DAFTAR PUSTAKA
AAOIFI, 2003, Conversion of a Conventional Bank to an Islamic Bank, Shariah
Standard 2003, 4th Edition, published by AAOIFI, Kingdom of Bahrain.
Abd Rahman, Ust Zaharuddin, 2006, “Shariah-compliant paid-up capital,” Business
Times RHB, August, 16th, 2006 (available at www.rhbislamicbank.com.my).
Adam, Nathif, 2005, “Converting a conventional retail bank to Islamic banking,” in
Islamic Retail Banking and Finance, Sohail Jaffer (ed.), published by Euromoney
Books.
Al-Awan, Malik Muhammad Mahmud, 2006, “Globalization of Islamic funds,” Islamic
Banking and Finance, issue 11, pp. 14-15.
Ayub, Muhammad, 2002, Islamic Banking and Finance: Theory and Practice, published
by State Bank of Pakistan Press, Karachi, Pakistan.
Bacha, Obiyathullah Ismath, 1999, “Derivative Instruments and Islamic Finance: Some
Thoughts for a Reconsideration,” International Journal of Islamic Services, Vol.
1 No. 1, April-June, 1999.
BIS Review 49/2005, speech by Dr. Zeli Akhtar Aziz, Governor of the Central Bank of
Malaysia, “Building a progressive Islamic banking sector—charting the way
forward”.
Brodhage, Eberhard and Rodney Wilson (2001), “Financial Markets in the GCC:
Prospects for European Co-operation,” European University Institute Policy Paper
01/2.
El-Hawary, Dahlia, Wafik Grais, and Zamir Iqbal (2004), “Regulating Islamic Financial
Institutions: The Nature of the Regulated,” World Bank Working Paper 3227
(Washington: World Bank).
Errico, Luca, and Mitra Farrahbaksh, 1998, “Islamic Banking: Issues in Prudential
Regulation and Supervision,” IMF Working Paper 98/30 (Washington:
International Monetary Fund).
Financial Services Authority, 2006, “Islamic Banking in the UK,” Briefing Note
BN016/06, available at www.fsa.gov.uk.
Financial Services Authority, 2006, “Home reversions and Islamic mortgages get new
consumer protections,” PN041/2006, available at www.fsa.gov.uk.
IADI (International Association of Deposit Insurers) (2006), “Update on Islamic Deposit
Insurance Issues,” Research Letter, Vol. 1 No. 3.
IMF (2004). Kuwait: Financial System Stability Assessment, (Washington: International
Monetary Fund).
Iqbal, Zamir and Abbas Mirakhor, 2007, An Introduction to Islamic Finance: Theory and
Practice, published by John Wiley & Sons, Pte. Ltd.
Iqbal, Munawar and Philip Molyneux, 2005, Thirty Years of Islamic Banking, published
by Palgrave-Macmillan.
Malaysia Institute for Economic Research, 2000, “From Islamic windows to subsidiaries”
(available at www.mier.gov.my).
Parliament of Malaysia, 2005, “Malaysia Deposit Insurance Corporation Act 2005.”
Solé, Juan, 2007, “Prospects and Challenges for Developing Bond and Sukuk Markets in
Kuwait,” Selected Issues Paper SM/07/84, (Washington: International Monetary
Fund). Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 9
Solé, Juan, 2007, “Introducing Islamic Banks into Conventional Banking Systems,”
Selected Issues Paper WP/07/175, (Washington: International Monetary Fund).
Sundararajan, V., David Marston, and Ghiath Shabsigh, 1998, “Monetary Operations and
Government Debt Management Under Islamic Banking,” IMF Working Paper
WP/98/144, (Washington: International Monetary Fund).
Ul-Haque, Nadeem and Abbas Mirakhor, 1998, “The Design of Instruments for
Government Finance in an Islamic Economy,” IMF Working Paper WP/98/54,
(Washington: International Monetary Fund).
Wilson, Rodney, 1999, “Challenges and Opportunities for Islamic Banking and Finance
in the West: The UK Experience,” Islamic Economic Studies, Vol. 7, Nos. 1&2.
Yaquby, Nizam, 2005, “Shariah Requirements for Conventional Banks,” Journal of
Islamic Banking and Finance, Vol. 22, July-Sept. 2005, No. 3.

http://www.iefpedia.com/malay/wp-content/uploads/2009/09/7456403-Memperkenalkan-Bank-Islam-Kepada-Sistem-Perbankan-Konvensi2.pdf

Tingkat Kesehatan Bank


Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh BI pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah seperti apakah bank yang disebut sehat itu?

Apa saja yang menjadi indikator kesehatan sebuah bank dan bagaimana pengukurannya?

Pengertian Tingkat Kesehatan Bank


Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.

Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.

Berikut ini penjelasan metode CAMEL :

  1. Aspek Permodalan (CAPITAL),
    Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
    dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
    Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI,
    yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.

  2. Aspek Kualitas Aktiva Produktif (ASSET),
    Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets
    adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh
    penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
    a. Kredit yang diberikan
    b. Surat berharga
    c. Penempatan dana pada bank lain
    d. Penyertaan
    Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
  3. Aspek Kualitas Manajemen (MANAGEMENT),
    Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen
    bank yang bersangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta
    pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
  4. Aspek Rentabilitas (EARNING),
    Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
    keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional
    (BOPO)
  5. Aspek Likuiditas (LIQUIDITY),
    Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan
    likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
    hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
    permohonan kredit yang layak dibiayai.
    Penilaian dalam aspek ini meliputi :
    a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
    b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro,
    Tabungan, deposito dan lain-lain.


Pustaka

http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/05/tingkat-kesehatan-bank.html