Sabtu, 14 April 2012

Sistem Keamanan Perbankan

PENDAHULUAN
Saat ini bank Islam mengalami peningkatan tidak hanya di negara-negara dengan
mayoritas umat muslim, tetapi juga negara yang umat muslimnya minoritas. Dalam satu
dekade terakhir, industri ini telah mengalami pertumbuhan sebanyak 10-15 persen
setahun. Saat ini trend mengindikasikan bahwa perbankan Islam akan terus meningkatkan
penetrasinya pada sistem konvensional.
PERSIAPAN SEBELUM MEMPERKENALKAN BANK ISLAM
Tingginya permintaan masyarakat Muslim di negara-negara barat dan juga
terhadap meningkatnya kepentingan para Investor Islam untuk memvariasikan
portfolionya, menyebabkan bank konvensional semakin tertarik untuk memasuki pasar
keuangan Islam.
Agar dapat menyediakan jasa dan produk syariah, Para praktisi perlu mengerti
prinsip-prinsip Islam. Empat hal penting yang perlu diperhatikan agar bank Islam berhasil
diterapkan pada sistem konvensional:
1. Syariah Compliance
Keuangan Islam harus berlandaskan pada Syariah dan fatwa. Aspek
penting bagi regulator adalah adanya keputusan yang konsisten dengan Badan
Syariah dari Pengawas Internasional, yaitu dengan pembentukan dua institusi
yang multilateral:
a. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institution (AAOIFI), yang mengatur standar syariah terhadap
akunting dan auditing.
b. Islamic Financial Services Board (IFSB), yang mengatur standar
pengawasan yang efektif terhadap regulasi institusi keuangan Islam.
Peran dari badan pengawas diatas tidak hanya menjaga kestabilan
keuangan, tetapi juga untuk membentuk lingkungan dimana bank Islam dapat
memenuhi permintaan konsumen terhadap produk Islam. Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 3
2. Pemisahan pendanaan Islam dan konvensional
Pendanaan untuk investasi Syariah seharusnya tidak dicampur dengan
investasi yang tidak Islami. Maka bank konvensional harus menjamin bahwa
pendanaan konvensional tidak dicampur dengan pendanaan Islam.
3. Standard akunting dan auditing
Meningkatnya industri keuangan Islam harus diikuti dengan standar
akunting dan auditing yang dapat diterapkan secara internasional bagi seluruh
institusi Islam. Sehingga transaksi Islam menarik bagi investor Muslim dan non
Muslim sedunia.
4. Meningkatkan awareness
Peningkatkan kesadaran masyarakat diperlukan dalam mengembangkan
bank Islam, yang bergantung kepada:
a. Informasi peluang dan resiko bagi nasabah dan investor.
b. Ketransparansian bank Islam.
c. Kesesuaian aktivitas bisnisnya dengan regulasi.
TAHAPAN DALAM MEMPERKENALKAN BANK ISLAM
Bagian ini membahas tiga tahapan besar:
A. Menawarkan Produk keuangan Islam
Peningkatan Bank konvensional sedunia untuk menawarkan produk keuangan
Islam dimotivasi oleh harapan untuk membuat investor internasional tertarik ke
produk Syariah. Sehingga Bank konvensional berlomba menawarkan produk yang
didesain untuk menarik Investor Syariah.
B. Perijinan Bank Islam
Ketika Bank konvensional memiliki basis konsumen yang besar bagi produk
Syariahnya, maka memungkinkan untuk mengkonversikan banknya ke Bank
Islam secara menyeluruh. Sehingga bank dapat menjangkau lebih luas produk Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 4
perbankan Syariah daripada melalui unit syariah saja. Konversi penuh pun
memberi komitmen kepada bank untuk beroperasi sesuai prinsip Syariah, dan
akan meningkatkan kredibilitasnya.
Transisi dari bank konvensional ke bank Islam juga berdampak pada neraca
keseimbangan bank yang masih berbasis bunga untuk ditransisikan kedalam
produk Islam (seperti Ijarah, tawwaruq, Musyarakah).
C. Memperkenalkan Institusi dan Instrumen Keuangan Non Perbankan
Ada tiga area dimana Bank Islam dapat berpartisipasi dalam produk asuransi
(takaful), investment funds dan sukuk, dan instrumen derivatif.
1. Takaful
Terdapat 2 alasan asuransi konvensional tidak sesuai dengan syariah:
1. Terdapat Gambling (Qimar) dimana tertanggung membayar pemegang
polis sebuah obyek (seperti kompensasi moneter jika terjadi
kecelakaan) disisi lain pemegang polis mungkin tidak akan menerima
(jika kecelakaan tidak pernah terjadi).
2. Praktek investasi perusahaan asuransi sering menahan aset berbasis
bunga.
Perusahaan asuransi Islam mungkin akan berkembang sejalan dengan
Bank Islam. Sebagaimana dalam kasus sistem konvensional, bank Islam boleh
memulai mempromosikan produk takafulnya atau perusahaan takafulnya sendiri
(seperti bancassurance).
2. Investment funds dan Sukuk
Timbulnya pasar investasi dan sukuk bergantung kepada kerangka kerja
hukum yang memadai. Jika tidak ada, akan memungkinkan terjadi kerjasama
dalam pasar asing untuk mengambil keuntungan dari lingkungan hukum yang
menguntungkan. Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 5
3. Instrumen Derivatif
Dari sudut pandang hukum Islam, penggunaan dan perdagangan dari
beberapa derivatif konvensional masih menjadi kontroversi. Banyak cendekiawan
telah menunjukkan bahwa derivatif ini melibatkan:
1. Ketidakpastian yang berlebihan (gharar)
2. Membesarkan perilaku spekulatif (maisir)
3. Dapat melibatkan perdagangan hutang.
Dalam faktanya, terdapat beberapa instrumen Islam yang dapat membentuk
dasar untuk mendesain derivatif yang sesuai dengan Syariah.
D. Islamisasi Sistem Keuangan
Transformasi sektor keuangan negara kedalam sistem islam secara
menyeluruh didasarkan pada politik dan religius. Di beberapa negara yang memiliki
tendensi kearah Islamisasi secara menyeluruh, lebih memungkinkan sistem keuangan
Islam berkembang. Namun ada pula beberapa negara muslim yang memperbolehkan
sistem keuangan campuran untuk berdampingan dalam periode yang lama.
Kehadiran dual sistem tersebut telah memberikan kompetisi yang kokoh
sebagai pusat keuangan internasional yang baik, serta menarik bagi investor Islam
dan konvensional.
MEMBANGUN INFRASTRUKTUR KEUANGAN ISLAM
Sehingga Sistem Perbankan Islam memerlukan infrastruktur untuk menjaga
efisiensi dan keamanan alokasi dana, diantaranya adalah Deposito Takaful (Asuransi),
Pasar Uang antar bank Islam, serta sekuritas Islam.
Dalam rangka meminimalisasi potensi resiko yang dihasilkan dari ketidaksamaan
neraca keuangan bank baik "short terms liabilities" dengan "long term assets", bank
mengelola likuiditasnya melalui pasar uang antar bank. Bank Islam tidak dapat
menggunakan pasar ini untuk mengelola posisi likuiditasnya karena pasar antar bank
konvensional adalah pasar berbasis bunga, maka dari itu alternatif bagi pasar Islam
sangat diperlukan. Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 6
Sekuritas pemerintah merupakan alat yang signifikan bagi kebijakan moneter,
seperti Sertifikat Investasi Pemerintah dan Sertifikat Musyarakah Pemerintah, berdasar
kepada kepemilikan bersama, memiliki jangka waktu satu tahun. Namun di beberapa
negara dimana pemerintahnya tidak mengeluarkan lembaran setifikat Islam, maka bank
sentral harus mengeluarkan instrumen Islamnya sendiri untuk mengelola sistem
likuiditasnya.
PENUTUP
Perbankan Islam telah membuat kemajuan, dimana perusahaan di negara-negara
barat terus bersaing untuk menarik investor internasional. Pertumbuhan ini harus diikuti
dengan kesiapan akan wawasan para pengawas dan praktisi dalam memperkenlakan bank
Islam ke sistem konvensional.
Selama institusi Islam terus berekspansi, pengawas harus memastikan bahwa
institusi ini terintegrasi secara menyeluruh dengan sistem keuangan lainnya. Proses
integrasi tidak akan hanya memerlukan institusi Islam untuk beroperasi, tetapi juga
kerangka kerja regulasi yang komprehensif dan pengembangan infrastruktur keuangan.
Sejumlah institusi multilateral baru-baru ini telah dibentuk dalam rangka untuk
menyediakan bimbingan terhadap pemerintah dan mengeluarkan standar serta pedoman
praktek bagi industri ini.
KESIMPULAN
Dengan Al-Quran dan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam yang mengatur
segala sesuatunya termasuk ekonomi, mengharuskan umat muslim untuk menerapkan
ekonomi Islam secara menyeluruh. Perekonomian Islam, khususnya perbankan dalam hal
ini juga harus menerapkan Islam secara menyeluruh, baik itu dalam hal pendanaan,
pengelolaan, produk-produk, maupun sistem akuntansinya.
Sehingga, agar bank Islam dapat sesuai dengan prinsip Syariah, diperlukan suatu
regulasi, pengawas syariah, auditor, dan infrastruktur yang mendukung syariah untuk
tetap menjaga perbankan Islam berada dalam koridor Syariah. Dalam kondisi seperti itu, Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 7
perbankan Islam akan dapat terus tumbuh dan berkembang dengan kredibilitas yang
sangat baik sehingga investor semakin tertarik untuk berinvestasi di perbankan Islam.
Namun tentunya, terdapat banyak kendala untuk menerapkan perbankan Islam
secara menyeluruh, terutama di negara dengan sistem ekonomi konvensional. Sehingga
perlu ada tahapan-tahapan transisi untuk merubah bank konvensional ke bank Islam. Atau
mendirikan bank Islam dengan pendanaan yang terpisah.
Menurut saya, perbankan Islam di Indonesia masih sangat jauh dari kondisi ideal.
Adapun beberapa masalah yang masih menjadi kontroversi pro dan kontra dari para
ulama. Sehingga diperlukan tahapan-tahapan yang bisa dilakukan dengan mengadopsi
dari beberapa negara yang telah menerapkan terlebih dahulu. Berikut adalah tahapantahapan yang dapat diterapkan di Indonesia:
1. Merumuskan regulasi syariah
2. Standarisasi akunting dan auditing
3. Transisi produk-produk konvensional ke produk-produk syariah
4. Pembukaan unit syariah.
5. Transisi akuntansi konvensional ke akuntansi syariah
6. Transisi infrastruktur-infrastruktur yang mendukung bank Islam secara
menyeluruh.
7. Pemisahan pendanaan secara menyeluruh sehingga bank Islam bisa berdiri
sendiri.
Dari tahapan-tahapan di atas, bank-bank di Indonesia masih berada dalam tahapan
transisi ke produk-produk syariah dan pembentukan unit syariah. Proses transisi tersebut
masih terus akan berkembang seiring dengan pengembangan regulasi syariah dan
standarisasi akunting dan auditing.
Namun tahapan-tahapan tersebut masih terdapat kontroversi, dimana selama
proses-proses transisi yang dilakukan, produk-produk syariah masih berada dalam
infrastruktur pendukung dan sistem pendanaan yang masih konvensional (ada unsur Riba,
Gharar, dll), yang jelas-jelas haram menurut Islam. Sehingga apakah dalam masa transisi
bisa disebut sebagai bank Islam atau Syariah?... Itulah yang saat ini masih menjadi tugas
umat Muslim. Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 8
DAFTAR PUSTAKA
AAOIFI, 2003, Conversion of a Conventional Bank to an Islamic Bank, Shariah
Standard 2003, 4th Edition, published by AAOIFI, Kingdom of Bahrain.
Abd Rahman, Ust Zaharuddin, 2006, “Shariah-compliant paid-up capital,” Business
Times RHB, August, 16th, 2006 (available at www.rhbislamicbank.com.my).
Adam, Nathif, 2005, “Converting a conventional retail bank to Islamic banking,” in
Islamic Retail Banking and Finance, Sohail Jaffer (ed.), published by Euromoney
Books.
Al-Awan, Malik Muhammad Mahmud, 2006, “Globalization of Islamic funds,” Islamic
Banking and Finance, issue 11, pp. 14-15.
Ayub, Muhammad, 2002, Islamic Banking and Finance: Theory and Practice, published
by State Bank of Pakistan Press, Karachi, Pakistan.
Bacha, Obiyathullah Ismath, 1999, “Derivative Instruments and Islamic Finance: Some
Thoughts for a Reconsideration,” International Journal of Islamic Services, Vol.
1 No. 1, April-June, 1999.
BIS Review 49/2005, speech by Dr. Zeli Akhtar Aziz, Governor of the Central Bank of
Malaysia, “Building a progressive Islamic banking sector—charting the way
forward”.
Brodhage, Eberhard and Rodney Wilson (2001), “Financial Markets in the GCC:
Prospects for European Co-operation,” European University Institute Policy Paper
01/2.
El-Hawary, Dahlia, Wafik Grais, and Zamir Iqbal (2004), “Regulating Islamic Financial
Institutions: The Nature of the Regulated,” World Bank Working Paper 3227
(Washington: World Bank).
Errico, Luca, and Mitra Farrahbaksh, 1998, “Islamic Banking: Issues in Prudential
Regulation and Supervision,” IMF Working Paper 98/30 (Washington:
International Monetary Fund).
Financial Services Authority, 2006, “Islamic Banking in the UK,” Briefing Note
BN016/06, available at www.fsa.gov.uk.
Financial Services Authority, 2006, “Home reversions and Islamic mortgages get new
consumer protections,” PN041/2006, available at www.fsa.gov.uk.
IADI (International Association of Deposit Insurers) (2006), “Update on Islamic Deposit
Insurance Issues,” Research Letter, Vol. 1 No. 3.
IMF (2004). Kuwait: Financial System Stability Assessment, (Washington: International
Monetary Fund).
Iqbal, Zamir and Abbas Mirakhor, 2007, An Introduction to Islamic Finance: Theory and
Practice, published by John Wiley & Sons, Pte. Ltd.
Iqbal, Munawar and Philip Molyneux, 2005, Thirty Years of Islamic Banking, published
by Palgrave-Macmillan.
Malaysia Institute for Economic Research, 2000, “From Islamic windows to subsidiaries”
(available at www.mier.gov.my).
Parliament of Malaysia, 2005, “Malaysia Deposit Insurance Corporation Act 2005.”
Solé, Juan, 2007, “Prospects and Challenges for Developing Bond and Sukuk Markets in
Kuwait,” Selected Issues Paper SM/07/84, (Washington: International Monetary
Fund). Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 9
Solé, Juan, 2007, “Introducing Islamic Banks into Conventional Banking Systems,”
Selected Issues Paper WP/07/175, (Washington: International Monetary Fund).
Sundararajan, V., David Marston, and Ghiath Shabsigh, 1998, “Monetary Operations and
Government Debt Management Under Islamic Banking,” IMF Working Paper
WP/98/144, (Washington: International Monetary Fund).
Ul-Haque, Nadeem and Abbas Mirakhor, 1998, “The Design of Instruments for
Government Finance in an Islamic Economy,” IMF Working Paper WP/98/54,
(Washington: International Monetary Fund).
Wilson, Rodney, 1999, “Challenges and Opportunities for Islamic Banking and Finance
in the West: The UK Experience,” Islamic Economic Studies, Vol. 7, Nos. 1&2.
Yaquby, Nizam, 2005, “Shariah Requirements for Conventional Banks,” Journal of
Islamic Banking and Finance, Vol. 22, July-Sept. 2005, No. 3.

http://www.iefpedia.com/malay/wp-content/uploads/2009/09/7456403-Memperkenalkan-Bank-Islam-Kepada-Sistem-Perbankan-Konvensi2.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar